KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Terjawab sudah teka teki terkait kabar yang tidak sedap tuduhan penyelewengan dana zakat fisabilillah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat .
Hasil audensi yang di lakukan oleh LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara Kota Bandung, yang di pimpin oleh ketua nya Rachmat Widodo dan di dampingi
Sekretaris Dodi Junaedi yang di Terima oleh perwakilan dari Baznas Provinsi Jawa Barat Selalu Wakil Ketua IV H. Achmad Faisal. S. Pd dan di dampingi Deri Husen selalu Humas Baznas Provinsi Jabar. Senin (25/11).
Tudingan yang itu ternyata tidak berdasar. Hasil audit menyeluruh dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) membuktikan bahwa penggunaan dana tersebut sepenuhnya sesuai dengan syariat dan aturan yang berlaku. Lebih dari itu, laporan keuangan Baznas Jabar untuk tahun 2021, 2022, dan 2023 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.
Klarifikasi ini disampaikan Achmad Faisal apa yang di tuduhkan itu tidaklah benar, hal ini berdasarkan hasil audit dari dua lembaga yang kredibel yang telah terbukti tidak ada temuan atau pun penyimpangan aturan.
Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jawa Barat, Achmad Faisal, memperkuat pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa penggunaan dana zakat fisabilillah ini telah sesuai dengan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 dan Perbaznas No. 1 Tahun 2016. Faisal juga membeberkan hasil audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI pada Juni 2024, yang mencatat nilai kepatuhan syariah sebesar 86,73 dan transparansi 87,50, mengindikasikan bahwa Baznas Jabar beroperasi dengan standar tinggi dalam hal kepatuhan dan transparansi.
"Auditor Kemenag RI merekomendasikan penggunaan dana fisabilillah untuk operasional dengan batas maksimum 12,5%, yang telah kami patuhi. Penggunaan dana tersebut telah mendapatkan persetujuan Baznas RI, sehingga tidak ada pelanggaran syariat maupun hukum," ujar Faisal.
Hal ini terbukti audit yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bahwa dugaan penyelewengan dana fisabilillah oleh Baznas Jabar dinyatakan tidak terbukti. Hasil audit syariah dari Kemenag RI menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pengelolaan dana ini telah berjalan sesuai dengan prosedur yang benar. (**).
Posting Komentar