KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung hadirkan inovasi bernama Sikat (Sistem Informasi Kelurahan Antapani Tengah). Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat mengurus beragam administrasi.
Warga cukup menggunakan aplikasi WhatsApp dan mengirim pesan ke nomor 0821 2909 5300 untuk memperoleh layanan Sikat.
Ini mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Jadi tidak perlu datang ke kantor, masyarakat cukup memanfaatkan pelayanan dari kami lewat WhatsApp," kata Lurah Antapani Tengah, Teguh Haris Pathon.
Pelayanan online yang diberikan kepada masyarakat di antaranya:
1. kepengurusan KTP dan Kartu Keluarga
2. Surat pindah pergi atau datang
3. Surat keterangan usaha
4. Surat keterangan belum menikah
5. Surat pemekaran wilayah dan Surat kisaran bangunan
6. Surat kematian
7. Surat keterangan janda
8. Surat keterangan kelakuan baik
9. Surat keterangan domisili
10. Surat NA
11. Surat keterangan penghasilan
Adapun cara melakukannya, mengirim pesan dengan mengetik nomor pelayanan setelah ada respon dari bot WhatsApp.
Setelah itu, kirim persyaratan melalui aplikasi WhatsApp, PDF akan dikirimkan kembali melalui WhatsApp.
Setelah pemohon mengirim pesan melalui WhatsApp dan pilih pelayanan dilanjutkan dengan upload atau mengunggah berkas. Kemudian ada verifikasi dan validasi oleh kantor kelurahan dan pembunuhan tanda tangan elektronik.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengakses Instagram @kel.anteng.
** M. Edwandi
Posting Komentar