KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban Vina, yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.
Polda Jabar menggelar Konferensi Pers, Minggu, 26/05/2024, di Mapolda Jabar dengan menghadirkan PS atau Perong yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan didampingi Pim Penyidik Ditreskrimum menjelaskan Kami Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, sudah berhasil menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan warga Cirebon, yang ditangkap di Bandung, Selama di Bandung Pegi bekerja sebagai tukang bangunan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan saat ini Polda Jabar meyakinkan, Polri dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Jabar akan mengedepankan penggunaan metode ilmiah untuk mengungkap kasus ini.
Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast.
Pada kesempatan tersebut, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan berawal saat Pegi dan pelaku lain berkumpul dan melihat kelompok motor Vina. Pegi ini merupakan otak pelaku, ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor karena mereka di geng Moonraker, mereka manakala ada kelompok XTC di jalan itu, mereka sering lempar dengan batu. Saat melihat Vina, Pegi mengajak pelaku lain mengejar korban. Pegi mengaku ada masalah dengan korban. Para pelaku mengejar dan memukul korban sampai jatuh. Korban pun dibawa oleh salah satu tersangka," kata Surawan.
Dijelaskan Surawan, para pelaku lain mengungkap sosok yang memperkosa Vina. Pegi merupakan orang pertama yang memperkosa Vina. Pegi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
** M. Edwandi
Posting Komentar