KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak total 24,1 kilogram di wilayah Jawa Barat dan menangkap 5 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan jumlah tersangka 5 orang berinsial H, M, MN, UZ, dan AA.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, pada 7 Mei 2024 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan," ucap Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, , Selasa, 28 Mei 2024.
Pengembangan penyidik terus dilakukan, ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kemudian polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Soekarno Hatta.
"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," ujar Kabid Humas Polda.Jabar.
Dikesempatan yang sama, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan.
"Sabu itu merupakan produksi dari Tiongkok kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat," kata dia.
Johannes mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati," pungkas Kombes Johanes.
** M. Edwandi
Posting Komentar