KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polresta Bandung Polda Jabar menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pada Rabu 29 Mei 2024 pukul 13.00 wib di Polresta Bandung Polda Jabar.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2024 Sekira pukul 16.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Depan Mesjid Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kec. Soreang Kab. Bandung
"Kronologis berawal, korban dr. AHMAD Als IMAD sedang berdiri didepan mesjid Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kec. Soreang Kab. Bandung. kemudian datang tersangka Sdr. ARDA bersama kedua temannya menggunakan sepeda motor bebek berwarna hitam, kemudian menghampiri dan langsung menusuk korban beberapa kali kearah perut korban lmenggunakan pisau dapur yang dibawa oleh Tersangka.
Kemudian Tersangka dan kedua temannya tersebut langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Selanjutnya korban yang sudah tergeletak bersimbah darah dibawa ke RSUD Otista oleh beberapa orang warga setempat yang ada di TKP dan korban dinyatakan meninggal dunia." Ungkapnya.
Korban adalah Sdr. AHMAD KORWARA , Desa Cingcin Kec. Soreang Kab. Bandung.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Polisi telah menetapkan 3 (tig) tersangka yaitu M A A Bin M. Y H, warga, Kec. Katapang Kab. Bandung. Peran tersangka ini melakukan penusukan terhadap korban, memantau korban dan membuntuti korban. MUHAMAD AGNAN ROBIKAL Bin M. YUSUF HUDANSYAH (adik kandung tersangka (BU)), Wargs Kec. Katapang Kab. Bandung.
Peran tersangka mengendarai sepeda motor serta memantau korban dan membuntuti korban dan MUHAMAD AZHAR Bin ASEP ANGGA (keponakan Tersangka warga Kec. Katapang Kab. Bandung. Peran tersangka yang di bonceng ditengah, memantau korban, mengejar korban dan membuntuti korban," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah Pisau Dapur., 1 (satu) buah Jaket GBR, 1 (satu) unit Hand Phone Realme berwarna biru, 1 (satu) buah jaket hoodie hitam, 1 (satu) buah jaket kulit, 1 (satu) buah kaos hitam, 1 (satu) buah celana panjang SMA warna abu, 1 (satu) unit sepeda motor bebek merk honda supra fit. n 1 (satu) unit sepeda motor matic merk honda beat.
Tersangka melanggar pasal 340 KUHPidana Jo.pasal 338 KUHPidana Jo.55 ayat 1 poing 1e KUHpidana.
Ancaman hukuman bagi tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 338 KUHPidana : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.
Pasal 55 ayat 1 point 1e KUHPidana : Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan.
** M. Edwandi
Posting Komentar