KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Upaya Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung melakukan penindakan terhadap praktik pungutan liar (pungli) jalanan di Kabupaten Bandung kembali dilakukan.
Pada hari Rabu, (24/4) kemarin, bertempat di Depan Bank Mandiri Jalan Soreang telah diamankan 2 orang masyarakat yang diduga melakukan Pungli jalanan
"Benar, kemarin kembali dilakukan penindakan terhadap dua orang masyarakat yang melakukan pungli jalanan dengan modus sebagai tukang parkir ilegal, tepatnya di depan Bank Mandiri Soreang," kata AKBP Maruly Pardede Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bandung. Kamis, 25 April 2024.
Ia mengatakan, praktik Pungutan Liar (Pungli) tersebut dilakukan oleh dua orang laki laki yang memarkirkan kendaraan motor dan mobil di lokasi tersebut.
Hal ini berawalnya dari adanya laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi pungli jalanan yang meresahkan di depan Bank Mandiri yang dilakukan oleh tukang parkir.
"Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung langsung melakukan klarifikasi kepada tukang parkir di kawasan tersebut," terangnya.
Akhirnya, masing-masing kami lakukan tindakan kepada kedua orang yang diduga melakukan pungli jalanan di kawasan Soreang.
"Keduanya berinisial RH dan OS yang kerap melakukan pungli parkir liar dan meresahkan masyarakat," imbuhnya.
"Mereka merupakan petugas parkir liar untuk kendaraan sepeda motor dan mobil, dan meminta uang parkir yang nilainya tidak sesuai dengan peraturan daerah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tim Saber Pungli melakukan penindakan terhadap kepada kedua yang diduga melakukan pungli jalanan tersebut.
"Mereka diberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang sama kembali," pungkasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar