KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Resmob Ditreskrimum Polda Jabar berhasil amankan terduga pelaku Tindak Pidana perjudian toto gelap (togel) yang dilakukan oleh Sdr. RP dan Sdr. S, di Jln. Binong Jati No. 66 Rt. 08/03 Ds. Binong Jati Kecamatan Batununggal Kota Bandung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K menyatakan bahwa Kronologi penangkapan bermula dari Tim mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya perjudian toto gelap (togel) jenis Sidney, Singapura dan Hongkong.
"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar Sdr. RP dan Sdr S diketahui sebagai agen usaha merangkap Bandar perjudian toto gelap (togel) di rumahnya beralamat di Jln. Binong Jati Ds. Binong Jati Kec. Batununggal Kota Bandung.
Selanjutnya ke-2 (dua) laki-laki tersebut berserta barang buktinya, dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jabar guna penyidikan lebih lanjut.
Pada saat ini Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 1.283.000,- 57 lembar kertas bukti pasang togel, 2 buah ballpoint, 5 unit handphone, 2 buah papan tabel shio, 1 buah papan keluar undian togel dan 1 bundel kertas kosong
** M. Edwandi
Posting Komentar