KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Polsek Baleendah Polresta Bandung Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Wilayah Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
"Dimana terlapor atau tersangka AS alias SUUK (32) mendatangi rumah korban untuk bersilaturahmi," kata Tedi di Mapolsek Baleendah. Jumat, 6 Oktober 2023.
"Setelah terjadi obrolan sambil minum-minuman keras, disaat sedang minum-minuman keras tersebut, ada perkataan yang membuat terlapor menjadi tersinggung, menjadi marah dan akhirnya terjadi perkelahian antara mereka," sambungnya.
Ia menjelaskan saat terjadi perkelahian, tersangka AS menganiaya korban DH (36) dengan menggunakan botol miras kebagian kepala. Pada saat itu pula sempat dilerai oleh orangtua korban, hingga akhirnya korban dilarikan kerumah sakit.
"Kebetulan korban kalah dalam posisi itu dan diketahui juga oleh orang tua korban dan sempat melerai. Kemudian karena posisi korban dalam kondisi terkalahkan kemudian ada luka, korban langsung dibawa kerumah sakit," ujarnya.
"Di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia, karena mengalami luka yang sangat serius dibagian kepala akibat dipukul menggunakan botol miras dan batu," jelasnya.
Ia menambahkan setelah mendapatkan laporan dan mengecek tempat kejadian perkara dan mencari keberadaan tersangka, pada saat itu pula Unit Reskrim Polsek Baleendah berhasil mengamankan tersangka.
"Kasus ini sudah dalam tahap 2 tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan," tuturnya.
"Untuk pelaku dan korban sudah lama saling kenal," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
** M. Edwandi
Posting Komentar