KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Aparat kepolisian Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar melaksanakan giat rutin razia minuman keras (miras), Operasi penyakit masyarakat itu digelar di sejumlah warung / kios jamu.
Hasilnya, sebanyak 6 botol miras berbagai merek disita untuk diamankan. Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan, operasi pekat bakal terus digelar pihaknya di sejumlah warung, kios serta di beberapa tempat lainnya yang ada di Wilayah hukum Polsek Cileunyi, Minggu (29/10/2023)
"Kita tindaklanjuti perintah dari Bapak Kapolresta. Miras-miras yang diamankan kita sita untuk dimusnahkan," kata Suharto.
Pemilik warung yang kedapatan menjual miras diberikan teguran supaya tidak berjualan minuman-minuman beralkohol. "Belum kita berikan sanksi pidana, ini berupa teguran saja. Namun, jika seterusnya masih kedapatan masih menjual miras akan kita tindak tegas, termasuk hukuman pidana," tegas Kapolsek Cileunyi
Suharto juga mengatakan, jajaran Polsek Cileunyi akan terus melakukan penyitaan miras serupa sampai ke pelosok desa-desa. "Ini di Cileunyi kita dapat 6 botol minuman keras. Kita akan operasi juga sampai ke beberapa tempat yang sudah dicurigai sering ada laporan pesta miras," katanya.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. menjelaskan razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin.
Selain mengamankan Barang Bukti, Anggota Polsek Cileunyi juga memberikan himbauan kepada penjual agar tidak menjual kembali Miras apalagi Miras Oplosan. Tegasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar