Apakah Nama Anda Sudah Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024, Cek Disini

Pemilu 2024


KIMCIPEDES.COM | Indonesia akan laksanakan perhelatan politik besar pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak ini, Warga Negara Indonesia akan memilih Presiden, DPR, DPD, DPRD. Sedangkan untuk Pilkada serentak 2024.akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Ini Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu tertuang dalam Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu:

  1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Untuk mengetahui apakah nama anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, bisa cek di situs DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id/ (Masukan NIK eKTP pada Kolom diatas).

Pemilu 2024


Berikut adalah beberapa hal yang mungkin perlu anda ketahui. 

  • Jika setelah dicek Anda sudah terdaftar, selamat menggunakan hak pilih di TPS tempat Anda terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Jika Anda sudah terdaftar dalam TPS namun karena ada keadaan antara lain karena tugas pekerjaan, pindah domisili, dirawat di RS Anda bisa pindah memilih, Anda harus urus pindah memilih di kantor KPU Kab Kota atau PPK atau PPS tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Jika Anda tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).
** Tim R

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes
KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes