KIMCIPEDES.COM, BOGOR | Pihak Kepolisian Polres Bogor Polda Jabar menetapkan seorang tersangka dalam kasus tenggelamnya 3 orang pria dalam pengobatan spritual di wilayah kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 lalu.
Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa terkait kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spritual di wilayah Cigudeg ini kami menetapkan seorang tersangka berinisial AN (51) yang merupakan guru spritual. (18/07/2023)
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si memberikan acungan jempol kepada Kapolres Bogor Polda Jabar atas kesigapannya menangani kasus tenggelamnya 3 pria dalam pengobatan spritual di Cigudeg Bogor.
Jadi pelaku AN ini melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukan pasiennya ke dalam sebuah danau, yang mana saat akan masuk kedalam danau tersebut saudara DV ini di dampingi oleh 6 orang , namun saat hendak masuk korban DV ini berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25) dan BS (25), sedangkan 4 orang lainnya sempat menyelamatkan diri naik ke atas danau, dan Sempat di lakukan upaya pertolongan namun hal tersebut gagal.
Penyelidikan terkait kasus ini sendiri awalnya dilakukan oleh Polsek Cigudeg, yang kemudian penyelidikan tersebut diambil alih ke Polres Bogor Polda Jabar guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.
Dan dari penyelidikan tersebut bisa ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spritual berinisial AN (51) tersebut.
"Atas perbuatannya diterapkan pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara." ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
** M. Edwandi
Posting Komentar