KIMCIPEDES.COM, SUKABUMI | Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi Polda Jabar didatangi puluhan warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong, Sabtu (1/4/2023)
Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.
Hingga Sabtu sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan Li ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi Polda Jabar AKP Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.
"Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi," ujarnya.
"Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI," terangnya.
BACA JUGA :
- Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Gelar Jumat Curhat Bersama Organisasi Masyarakat KBPP Polri
- Kabid Humas Polda Jabar : Puluhan Pelajar Dan Anak Punk Mondok Di Kantor Polisi Selama Dua Hari
- Kapolda Jabar Bagikan Ribuan Takjil Kepada Jamaah Mesjid Lautze dan Pengguna Jalan di Bandung
- Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel
- Kasatlantas Polresta Bandung Cek Seluruh Kendaraan Lantas Jelang Ops Ketupat Lodaya 2023
- Polres Cirebon Kota Bersama forkopimda Berjibaku Evakuasi Warga Yang Terjebak Banjir
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar jangan begitu saja mempercayai suatu investasi, cek ricek dahulu kebenarannya dan apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong ini, bisa datang dan melaporkannya ke kantor Polisi terdekat sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya.
Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi Polda Jabar untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
** M. Edwandi
Posting Komentar