KIMCIPEDES.COM, INDRAMAYU | Personel Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu lakukan pemasangan stiker himbauan bahaya bermain petasan di Bulan Ramadhan Tahun 1444 H/ 2023 M.
Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polsek Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi mengatakan, pemasangan stiker himbauan bahaya bermain petasan dilakukan awal untuk kita sosialisasikan larangan bermain membunyikan petasan di bulan puasa.
“Untuk pemasangan stiker itu ditempatkan pada tempat tempat strategis, di pos kamling, pemukiman penduduk dan area termasuk pertokoan dan pasar swalayan,” kata Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Jumat (31/3/2023).
Kapolsek menyebut, pemasangan stiker himbauan tersebut merupakan kepedulian kita terhadap keselamatan dan kesehatan juga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Dengan dilakukannya pemasangan stiker himbauan tersebut berharap masyarakat sadar tentang bahaya dan kerugian untuk membuat, menjualbelikan bahkan menyalakan petasan, karena tidak ada untungnya, selain itu juga melanggar peraturan bisa dijerat pidana, yang lebih lagi membahayakan,” ujar Kapolsek Tukdana AKP Iwa Mashadi.
** M. Edwandi
Posting Komentar