Tema : Kesehatan Reproduksi Perempuan
Penulis : Saripudin,S.Kep,.Ns. ( Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan UNISBA )
![]() |
Saripudin, S.Kep,.Ns |
Pada saat perempuan belum menikah pasti ada pertanyaan dari teman, “Kalau sudah menikah mau punya anak berapa?” jawabannya kadang mengarah ke kaum laki-laki “ terserah suami saja” Memang norma dan budaya diindonesia perempuan / isteri harus manut dan nurut kepada suami kalau tidak nurut dan manut bisa dikatakan istri yang tidak solehah, padahal didalam suatu hubungan setiap pasangan harus ada kesepakatan, saling menghormati dan bekerja sama dalam memutuskan berapa dan kapan waktu yang tepat untuk memiliki anak, karena yang akan hamil dan melahirkan adalah perempuan / isteri.
Dalam konteks ini, suami juga harus memahami hak-hak yang dimiliki oleh istrinya terkait kehamilan dan persalinannya. Sebagai pasangan dalam perkawinan suami harus memberikan dukungan dan melindungi hak-hak istri untuk menjalani kehamilannya dengan aman dan nyaman.
Di dalam Konfrensi International Conference on Population and Depelopment (ICPD) Kairo tahun 1994 adanya perubahan paradigma yang menekankan pada hak reproduksi pada perempuan, yaitu hak reproduksi perempuan dilandaskan pada pengakuan terhadap hak asasi pasangan atau individu untuk secara bebas dan bertanggungjawab menetapkan jumlah, jarak,dan waktu kelahiran dan hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk mencapai standar kesehatan reproduksi dan seksual yang setinggi-tingginya.
Di Indonesia, Jaminan terhadap kontrol fungsi alat reproduksi juga tertuang dalam UU RI No. 10 tahun 1992 tentang pengembangan keluarga sejahtera pada (pasal 18) “ Setiap pasangan suami isteri dapat menentukan pilihannya dalam merencanakan dan mengatur jumlah anak yang berlandaskan pada kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap generasi sekarang maupun generasi mendatang.”
Ditegaskan kembali oleh UU RI No. 39 Tahun 1999 (Pasal 49)
Tentang HAM “ Wanita berhak mendapatkan perlindungan khusus yang berkenaan dengan fungsi repruduksinya dijamin dan dilindungi hukum.”
Dan menurut Pasal 1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suami dan istri memiliki hak yang sama atas tubuh masing-masing dan keduanya berhak atas kebebasan dalam berkeluarga, termasuk dalam hal reproduksi. Oleh karena itu, suami harus menghormati hak reproduksi istrinya, dan tidak boleh memaksa atau membatasi hak-hak reproduksi istrinya.Oleh karena itu, suami harus menghormati hak reproduksi istrinya, dan tidak boleh memaksa atau membatasi hak-hak reproduksi istrinya.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terkait dengan hak-hak reproduksi perempuan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa hak-hak reproduksi perempuan dipenuhi dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk oleh pemerintah karena negara berkewajiban melayani warganya dalam mencapai hak-hak kesehatan dan reproduksi, yang mana kewajiban ini tertuang dalam Hukum dasar Indonesia beserta undang-undang (Pasal 28 Ayat (1) UUD 1945. “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan”.
Jadi dalam hukum positif Indonesia mengaskan perempuan memiliki hak untuk menentukan keputusan terkait kesehatannya dan reproduksinya. Hak tersebut meliputi hak atas informasi, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau, dan hak untuk memberikan persetujuan terhadap tindakan medis. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dipenuhi dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk oleh pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat secara keseluruhan khususnya kaum suami. **
Posting Komentar