KIMCIPEDES.COM, POLRESTA BANDUNG | Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil amankan 1.250 butir obat terlarang jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan diamankannya 1.250 butir obat terlarang tersebut hasil dari adanya aduan dari warga masyarakat saat Polresta Bandung melaksanakan program Jumat Curhat di Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung pada Jumat, 24 Februari 2023.
"Ini adalah bentuk respon cepat Polresta Bandung," kata Kusworo.
"Jadi pada saat kami melaksanakan Jumat Curhat, ada yang mengeluhkan terkait peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Cimaung," ujarnya.
"Saat itu pula anggota kami menuju lokasi, dan hasilnya 1.250 butir obat jenis tramadol berhasil kami amankan," sambung Kusworo.
Kusworo menambahkan tak hanya barang bukti obat terlarang saja, pihaknya juga mengamankan dua orang penjual. Dimana kedua orang tersebut yang berasal dari Aceh saat ini masih dimintai keterangan.
"Dua orang kami amankan, keduanya masih kami periksa dan mintai keterangan," tutur Kusworo.
"Untuk obatnya akan kami bawa untuk di cek ke BPOM," jelasnya.
Lanjut Kusworo, dirinya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk terus memberikan informasi apabila melihat kios-kios yang masih menjual obat terlarang maupun miras.
"Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya toko obat terlarang atau miras itu sangat penting bagi kami," ujar Kusworo.
"Tidak perlu saat Jumat Curhat saja, setiap hari pun kami siap menampung informasi atau keluhan masyarakat," tutup Kusworo.
** M. Edwandi
Posting Komentar