KIMCIPEDES.COM, INDRAMAYU | Ops Jaran Lodaya Tahun 2023, Unit Reskrim Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu Polda jabar berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (21) warga Desa Binangun, Kecamatan Kali Wedi, Kabupaten Cirebon.
AS (21) diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Desa Sumbon Blok I Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, pada 21 Februari 2023 sekira jam 04.00 Wib.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Kroya, Iptu H. Rasita mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang.
Saat itu korban sedang menutup warung, sedangkan sepeda motor tersebut diparkir depan warung dan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.
Kemudian, kata Iptu H. Rasita, korban mendengar suara stater sepeda motor lalu korban keluar melihat sepeda motor nya yang diparkir di depan warung nya sudah tidak ada.
Saat itu juga, lanjut Kapolsek, korban mencoba mengejar sepeda motor namun kehilangan jejak.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kroya.
Mendapati laporan dari korban, lanjut Iptu H. Rasita, Unit Reskrim Polsek Kroya bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Usaha keras Unit Reskrim Polsek Kroya membuhkan hasil, dengan waktu kurang lebih 1 hari berhasil mengamankan pelaku di jalan Tanjungkerta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolsek, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda no pol : E-3936-PZ, tahun pembuatan 2004, warna Hitam.
“Atas perbuatan pelaku, kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Kroya, dan atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 362 KUHPidana,” ujar Iptu H. Rasita didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
** M. Edwandi
Posting Komentar