KIMCIPEDES.COM, CIMAHI | Respon cepat keluhan masyarakat, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR. Melakukan penertiban melalui Polsek Jajaran terkait penggunaan kenalpot brong atau bising yang sudah cukup meresahkan masyarakat.
Sesuai dengan arahan dari Kapolres Cimahi, Kapolsek Cipatat Kompol Muhtarom SE bersama dengan Panit 1 lantas Polsek Cipatat IPDA Mulyadi Yusup melaksanakan penertiban knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrikan di wilayah hukum Polsek Cipatat Polres Cimahi Polda Jabar, pada Selasa (31/01/2023) sekira Pukul 07.30 Wib.
Selama melaksanakan operasi penertiban di dapati sebanyak 6 unit kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong dan selanjut nya pemilik kendaraan diperintahkan untuk mencopot nya dan menyerahkan kepada petugas lalu akan dimusnahkan, ungkap Muhtarom.
** M. Edwandi
Posting Komentar