KIMCIPEDES.COM, MAJALENGKA | Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2023, aparat Polsek Dawuan Polres Majalengka Polda Jabar menggelar razia miras di kios dan cafe yang diduga menjual minuman keras, Sabtu (31/12/2022)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KYRD) ini digelar guna menciptakan rasa aman masyarakat Kabupaten Majalengka , khususnya di Kecamatan Dawuan jelang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2023.
Selain itu untuk menekan tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman keras, Dalam razia tersebut, aparat Polsek Dawuan berhasil mengamankan belasan botol miras.
“Dalam operasi Miras tersebut, kami berhasil mengamankan 6 Botol Miras jenis Asoka, 1 botol Angker Beer dan 4 botol miras jenis Ciu,” kata Kapolsek Dawuan, Sabtu (31/12/2022).
Razia miras ini digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolres Majalengka Polda Jabar dan perintah Lisan Kapolres Majalengka Polda Jabar pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 tentang pelaksanaan Razia Miras menjelang Tahun Baru Tahun 2023.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menghimbau dan memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada pemilik warung atau toko di wilayah hukum Polsek Dawuan Polres Majalengka Polda Jabar untuk tidak menjual minuman keras jenis apapun karena dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan.
“Kami mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Dawuan Polres Majalengla Polda Jabar dengan tidak menjual minuman keras. Karena miras bisa menjadi pemicu tindakan kriminal,” pungkasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar