KIMCIPEDES.COM, POLRESTA BANDUNG | Dalam rangka tertib dan mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas Binmas Desa Hegarmanah Polsek Cikancung Polresta Bandung Polda Jabar Bripka Yus Maulana gencar berikan himbauan dan pasang spanduk berisi sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang dipasang di Sekitran Wilayah SMA Negeri 1 Cikancung Jl. Jayadikarta Desa Cihanyir Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, Selasa (13/12/2022).
Pemasangan Spanduk Himbauan ini bertujuan untuk mencegah anak Sekolah, warga masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang dapat menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo., SH., SIK., MH melalui Kapolsek Cikancung Akp Carsono.,S.H. mengatakan “Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memasang spanduk Larangan Penggunaan Knalpot Bising pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 258 ayat 1 di tempatkan yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar Kapolsek.
“Diharapkan dengan adanya pemasangan Spanduk Himbauan ini dapat meminimalisir penggunaan knalpot Brong sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar