KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Kasus Pembunuhan yang terjadi di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo DKK dan dengan ditetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yousua Hutabarat alias Brigadir J yang saat ini Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan. Atas dasar tersebut Bapak Andi selaku Tokoh Masyarakat Kecamatan Pangalengan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan Transparan serta Tegas melakukan Penyelidikan serta Penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Saya selaku salah satu Tokoh Masyarakat Kec Pangalengan sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal menangani kasus ini,” Ucapnya
Dirinya juga mendukung proses hukum terhadap FS Dkk hingga proses persidangan dan pemberkasan dinyatakan P21 oleh kejaksaan. serta sebagai Momentum untuk mengembalikan citra dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.
“Saya mendukung atas proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian hingga pemberkasan dinyatakan P21 atau lengkap hingga menunggu proses persidangan,” lanjutnya.
Andi juga menambahkan bahwa dengan dinyatakan lengkap nya berkas perkara ini sebagai bukti bahwa Polri bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam penuntasan kasus di internal Kepolisian. “siapapun yang dapat merusak citra instansi Kepolisian Republik Indonesia harus ditegakan dengan hukum yang ada,” tegasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar