KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Kasus Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo DKK dan dengan ditetapkannya Ferdy Sambo DKK sebagai tersangka kasus pembunuhan yang saat ini Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan.
Sdri Reva Caswika selaku Perwakilan Karang Taruna Kec. Pangalengan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan Transparan serta Tegas melakukan Penyelidikan serta Penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Saya selaku salah satu Perwakilan Karang Taruna Kec Pangalengan sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal menangani kasus ini,” . Ucap Reva
Dirinya juga mendukung proses hukum terhadap FS Dkk hingga proses persidangan dan pemberkasan dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan. serta sebagai Momentum untuk mengembalikan citra dan dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.
“Saya mendukung atas proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian hingga pemberkasan dinyatakan P21 atau lengkap hingga menunggu proses persidangan,” lanjutnya.
Andi juga menambahkan bahwa dengan dinyatakan lengkap nya berkas perkara ini sebagai bukti bahwa Polri bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam penuntasan kasus di internal Kepolisian.
“Siapapun yang dapat merusak citra instansi Kepolisian Republik Indonesia harus ditegakan dengan hukum yang ada,” tegasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar