Dua Warga Jalani Sanksi Pasca OTT Membuang Sampah Ke Sungai Cicadas

Sektor 22 Citarum Harum

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Pemberlakuan sanksi bagi pembuang sampah ke sungai oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 di wilayah Sub 02, hari ini kedua warga tersebut sedang menjalani sanksi hari kedua. 

Menurut Serma A Yani, Dansub 02 Sektor 22 Citarum Harum, mereka membuang sampah ke Sungai Cicadas.

Kedua warga tersebut yaitu Ibu Diah Kurniasih, warga dari Jl. H. Syahroni No. 130/143.A Rt. 03/03 Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying kidul dan Bpk. Dadang Taryana alamat Jl. Cicadas Pasar II Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan Cikutra.

"Kedua warga di atas kepergok membuang sampah ke sungai, sehingga diberlakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai hari ini menjalani sanksi hari kedua," kata Serma Yani kepada awak media, Cicadas, Jumat 30 September 2022.

Serma A Yani menambahkan, sanksi yang diberikan kepada Ibu Diah Kurniasih berupa membersihkan masjid selama 7 hari dan untuk Bpk. Dadang Taryana diberikan sanksi ikut membersihkan sungai Cicadas bersama Gober Kelurahan Cikutra selama 3 hari.

Sanksi ini akan terus diberlakukan di wilayah Satgas Citarum Harum Sektor 22, dengan tujuan supaya masyarakat tidak ada lagi yang membuang sampah ke sungai.

"Padahal setiap hari kita melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat, kita sampaikan tentang pelarangan membuang sampah ke sungai, mungkin kedua warga yang kepergok ini merasa tidak ada orang sehingga dia sembarang buang sampah," ujar Yani.

Pada kesempatan tersebut Komandan Subsektor 02/22 mengimbau kepada Gober di wilayahnya, untuk berperan aktif dalam membersihkan sungai wilayahnya masing-masing.

"Seperti yang dilakukan Gober Kelurahan Cikutra dan Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul. Mereka hampir setiap hari turun ke sungai untuk membersihkan sungai wilayah masing-masing, walaupun tidak bersama-sama dengan Satgas Citarum Harum," harap Serma Yani.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes