KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Menyoal kepada aduan warga, tentang adanya pembakaran sampah. Satgas Citarum Harum Sektor 22 bersama Sektor 21 langsung turun mengecek ke lokasi Tempat Kerjadian Perkara (TKP) di Taman Cibaduyut Indah (TCI) RT 01 RW 11 Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung tepat di bantaran Kali Bobojong.
Bamin Satgas Citarum Harum Sektor 22, Serma Agung Setia Purnama, S.E., menuturkan bahwa tempat ini merupakan perbatasan area kerja Satgas Sektor 22 dengan Sektor 21.
"Atas aduan warga tersebut, kita lakukan pendalaman, warga mengadukan adanya pembakaran sampah di tengah permukiman penduduk, kebetulan area ini merupakan perbatasan antara Sektor 21 dan 22. Tentunya kita akan pelajari motif kejadian ini, supaya kita tidak salah tindakan," kata Agung.
Pemikiran yang berbobot dilontarkan oleh Serma Agung SP. Ia mempelajari permasalahan hingga jelas apa yang terjadi sebelum melakukan tindakan.
Seperti yang diutarakan Serma Agung SP, yaitu pada hasil pendalaman ini Satgas Sektor 22 menemukan beberapa fakta, yaitu di bantaran Kali Bobojong terdapat tempat pengelolaan sampah, dimana ditemukan tungku pembangkaran sampah, ruang pilah pilih sampah, ternak maggot dan ayam.
Hal di atas lebih detail lagi dijabarkan oleh Ketua Rw. 05, bahwa tempat pengelolaan sampah tersebut sudah berdiri 4 Tahun dan menampung sampah dari 7 RT, "Yaitu 3 RT dari Desa Cangkuang Kulon dan 4 RT dari Desa Cangkuang Wetan, sampah yang tertampung sebanyak (-+) 400 kg/hari," katanya
Penelusuran Satgas Sektor 22 bahwa tata kelola sampah ini kurang baik dikarenakan RW belum MOU dengan PDK-DLH, sehingga kerap terjadi penumpukan sampah akhirnya terbuang ke sungai sebagain lagi sampah dibakar, "Atas kejadian ini warga sekitar merasa terganggu dengan adanya asap pembakaran sampah B3 rumah tangga (domestik), bisa berdampak pada aspek kesehatan dan lingkungan," jelas Serma Agung.
Serma Agung SP. menambahkan, Bangunan tempat pengelolaan sampah ini statusnya hak milik dan lahannya bersertifikat milik dari Pak RW 15.
Adapun kendala yang dihadapi, menurut Agung SP, adalah Iuran warga Rp. 15.000 / bulan terputus di tempat pengelolaan sampah sementara (TPS), ini tidak dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) sehingga terjadi pembuangan sampah ke sungai dan pembakaran sampah ditempat.
"Karena tidak adanya alat tranportasi yang memadai untuk mengangkut sampah tempat," singkat Agung
Belum terjadi kesepakatan (MOU) dengan PDK / DLH, sehingga perlu oftimalisasi langkah dan pemecahan yang layak, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan tepat.
"Hal ini memerlukan langkah yang harus diambil dengan cara berkoordinasi dengan unsur kewilayahan, tentang tata kelola sampah yang baik dan pengadaan alat pengangkut sampahnya pula harus ada, sehingga tungku pembakaran sampah bisa dibongkar," jelas Agung.
Untuk mengatasi hal ini Satgas Sektor 22 berencana harus diadakan edukasi secara door to door, day to day dan terpusat, supaya masyarakat lebih faham dan jelas akan permasalahan yang dihadapi.
** M. Edwandi
Posting Komentar