KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Sebagaimana pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 pengertian Satlinmas secara lengkap adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
Kehadiran personil Bhayangkara pembina keamanan masyarakat (Bhabinkamtibmas) harus melekat di desa binaan sehingga setiap perkembangan yang terjadi senantiasa terpantau dari waktu ke waktu salah satunya mengenai satuan Linmas yang ada di Desa binaan yang sedang melaksanakan piket.
Bripka Yayan Sudiana Bhabinkamtibmas Desa Loa Polsek Paseh Polresta Bandung Polda Jabar guna meningkatkan kemampuan anggota Linmas secara rutin memberikan pembinaan tentang fungsi Linmas untuk membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, peraturan baris berbaris dan aturan berpakaian atau penampilan diri.
Bripka Yayan Sudiana juga mengingatkan tentang lima hak yang menjadi tugas Linmas Desa yang diatur dalam Permendagri 84/2025 pasal 9 yang isinya sebagai berikut 1.Membantu dalam penanggulangan bencana 2.Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat 3.Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan 4.Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan 5 Membantu upaya pertahanan Negara," pungkasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar