Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Dokumentasi Humas Setkab) |
KIMCIPEDES.COM, JAKARTA | Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Penerbitan SE ini merupakan wujud komitmen Kemenperin dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Menperin menjelaskan, pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Jumat (03/09/2021).
Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan. “Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin. Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat. Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021.
Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI. Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.
Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis. Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan.
IOMKI juga dapat dicabut bila perusahaan telah dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.
Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi PeduliLindungi, adalah sebagai berikut:
- Perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id)
- Klik “e-Services”
- Klik “Izin Operasional dan Mobilitas”
- Klik “Rekomendasi PeduliLindungi”
- Isi formulir yang tampil di layar
- Klik “Simpan”
- Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mengklik “Cetak”.
- Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 x 24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1 x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik.
- Warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin satu kali atau merupakan penyintas COVID-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat. Mereka juga diperbolehkan masuk.
- Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk.
- Warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk.
** Red
BACA JUGA :
- Jelang PTM, Atalia Ridwan Kamil Tinjau Vaksinasi Pelajar di Indramayu
- 523 Tahun Kuningan, Wagub Jabar: Sinergi Dengan Pemda Provinsi Harus Lebih Kuat
- Gerakan Citarum Harum, Gubernur Jabar Luncurkan Pupuk Kohe KPBS Pangalengan
- Gubernur Jabar Tinjau Prokes di Gasibu
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua
- Ungkap Kasus Dengan Cepat, Sat Resmob Polresta Bandung Dapat Penghargaan
- Kapolsek Kasokandel Polres Majalengka Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di SMA 1 Kasokandel
- Irwasda Polda Jabar Berkunjung Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung
- Kunjungan Kerja Kapolda Jabar Dalam Rangka Vaksinasi Massal di Kabupaten Indramayu
- Jabatan Lakhar Danyon B dan D Resimen 1 Paspelopor Dikukuhkan
- Kapolres Cirebon Kota Kembali Ringankan Langkah, Kunjungi Muhammad Wahyudi Yang Alami Lumpuh 20 Tahun Sejak Lahir
Posting Komentar