KIMCIPEDES.COM, DOMPU | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menangkap Tiga Pria diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU. Pada hari kamis tanggal 02 september 2021 Pkl 06.08 wita. Bertempat di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Ke Tiga Pelaku berinisial SH (31 tahun), FD (40 Tahun) dan IS (21 tahun) yang berasal dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan kejadian tersebut. "Ketiga pelaku ditangkap di rumah (SH) di Dusun Padamara, Desa kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu saat sedang melakukan transaksi Narkoba",ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.
Kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Dusun Padamara, Desa Kempo, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU RAMLI,S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA AGUSTAMIN,S.H langsung memantau gerak gerik di sekitar salah satu rumah yang ciri-cirinya sudah di kantongi tersebut, ternyata betul di rumah tersebut benar adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya tieam menunggu jam yang tepat untuk di lakukan upaya penangkapan, tepat pukul 06.08 wita anggota tieam opsnal lansung melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik rumah yang di curigai mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut.
BACA JUGA :
- Sambangi Sekolah, Bhabinkamtibmas Batu Tering Awasi Penerapan Prokes
- Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Badas Semprot Desinfektan Dilingkungan Warga Yang Terkonfirmasi Positif
- Resmi Menjabat Kapolres Sumbawa AKBP Esty Nugroho Langsung Datangi Tokoh Agama
- Mantan Atlet Curhat Soal BPJS dan Dana Pensiun
- Komisi V DPR RI Ingatkan Kementerian PUPR
- Chossy Pratama Production Distribusikan Semua Karya Lagu Chossypratama di Digital Music Stores
- Pernyataan Kominfo Mengenai Dugaan Kebocoran Data Pribadi pada Aplikasi EHAC
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua
- Jabatan Lakhar Danyon B dan D Resimen 1 Paspelopor Dikukuhkan
- Kapolres Cirebon Kota Kembali Ringankan Langkah, Kunjungi Muhammad Wahyudi Yang Alami Lumpuh 20 Tahun Sejak Lahir
"Setelah di lakukan upaya penangkapan tieam sempat menanyakan kepada pemilik rumah (SH) dimana disimpanya narkotika jenis shabu-shabu tersebut, namun pemilik rumah tersebut mengelak tidak memiliki shabu-shabu, selanjutnya tieam langsung memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan", lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya 12, yang di simpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam, yang di dalamnya Berisi 6 (enam) gulung plastik klip transparan, yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu Di dalam kamar rumahnya,1 (satu) buah kotak rokok sampoerna Yang di dalamnya berisi 7 (tujuh) gulung plastik klip transparant yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 6 (enam) bundel plastik klip transaparan, yang di simpanya kandang ayam samping rumahnya, Dan ditemukan lagi di dalam rumah yakni 1 (satu) buah bong (alat hisap). 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah pisau catter. 2 (dua) buah korek apiyg sudah di modif. 2 (dua) buah sumbu. 2 (dua) buah tabung kaca. 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan. 2 (dua) buah pembersih tabung kaca. 3 (tiga) unit HP. 1 (satu) buah dompet warna coklat. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam. uang tunai sejumlah Rp. 2.125.000 (Dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
** M. Edwandi
Posting Komentar