KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Penyelenggaraan kuda renggong merenggut nyawa seorang pria setelah mengalami luka tusukan dibagian perut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 1 September 2021 sekira pukul 15.30 di Kp. Bugel, Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Kejadiannya sore, saat ada kegiatan kuda renggong terjadi keributan," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 6/9/2021.
Korban saat menonton acara tersebut secara tiba-tiba didatangi I yang diduga pelaku yang terpengaruh alkohol langsung menganiaya serta melakukan penusukan terhadap korban.
"Jadi korban waktu itu sedang melihat acara kuda renggong dan tiba - tiba pelaku menganiaya serta menusuk korban dibagian perut sebelah kanan," ujarnya.
Setelah mengalami penusukan Cecep (korban) sempat dilarikan kerumah sakit Al Islam Bandung, namun nyawanya tidak terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia.
Kejadian tersebut terungkap setelah adik korban melaporkan ke Polsek Rancaekek. Berbekal keterangan dari adik korban, I akhirnya berhasil ditangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau 170 ayat 4 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
** M. Edwandi
BACA JUGA :
- Presiden Jokowi Bangga kepada Para-atlet Indonesia di Paralimpiade Tokyo
- Targetkan Penurunan Kasus Covid Sebelum Pelaksanaan PON XX Papua
- Analisa Intelligence Media Management, Polda Banten Posisi ke-2 se-Indonesia
- Kementerian Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Madrasah dan Pesantren
- Bid Humas Polda NTB Sabet Penghargaan IKPA Tahun 2021
- Polda NTB Kembali Gelar Vaksinasi Presisi Merdeka Goes to Campus di UIN Mataram
- Irwasda Polda Jabar Berkunjung Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung
- Mantan Atlet Curhat Soal BPJS dan Dana Pensiun
- Pernyataan Kominfo Mengenai Dugaan Kebocoran Data Pribadi pada Aplikasi EHAC
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua
- Kapolres Cirebon Kota Kembali Ringankan Langkah, Kunjungi Muhammad Wahyudi Yang Alami Lumpuh 20 Tahun Sejak Lahir
Posting Komentar