KIMCIPEDES.COM, PURWAKARTA | Sebanyak 208 SD dan 56 SMP pada 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta telah menggelar sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Ke-14 kecamatan tersebut dinyatakan bukan berstatus zona merah COVID-19. Sementara, untuk Kecamatan Purwakarta Kota, Bungursari, dan Jatiluhur belum dapat pergi ke sekolah sebab masih berstatus zona merah.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Forkopimda serta Kepala Dinas Pendidikan setempat berkesempatan memantau pelaksanaan PTM secara terbatas di SDN 1 Ciwareng dan SMPN 1 Babakancikao, Senin (6/9/2021).
Menurut Ambu Anne --sapaan Anne Ratna Mustika-- pada dasarnya pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di sekolah sudah berjalan dengan baik. Anak-anak juga sudah paham prokes.
Ia juga mengapresiasi inovasi dompet sehat yakni dompet yang disiapkan orangtua siswa yang isinya hand sanitizer, cadangan masker, sapu tangan, dan kayu putih.
"Sekolahnya juga kapasitas masih 50 persen jadi memang ada shift. Hari ini kita lihat mereka satu bangku satu anak, mudah-mudahan berjalan dengan baik," katanya.
Ia menyatakan akan melakukan evaluasi PTM selama 2 minggu ke depan.
"Bila gelombang satu ini lancar, maka gelombang kedua akan menyusul," imbuhnya.
** Edi
BACA JUGA :
- Pemda Kabupaten Garut Beri Tanah Hibah Untuk Tingkatkan Kinerja Polres Garut
- Kapolres Cirebon Kota Dapatkan Tetesan Airmata Bahagia
- Analisa Intelligence Media Management, Polda Banten Posisi ke-2 se-Indonesia
- Kementerian Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Madrasah dan Pesantren
- Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Bagi Pelajar di Kabupaten Pesawaran
- Bid Humas Polda NTB Sabet Penghargaan IKPA Tahun 2021
- Polda NTB Kembali Gelar Vaksinasi Presisi Merdeka Goes to Campus di UIN Mataram
- Irwasda Polda Jabar Berkunjung Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung
- Mantan Atlet Curhat Soal BPJS dan Dana Pensiun
- Komisi V DPR RI Ingatkan Kementerian PUPR
- Pernyataan Kominfo Mengenai Dugaan Kebocoran Data Pribadi pada Aplikasi EHAC
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua
Posting Komentar