KIMCIPEDES.COM, JAKARTA | Permasalahan sertifikat vaksinasi COVID-19 acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi.
Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua. Keberadaannya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.
Sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat adalah terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
''Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id,'' katanya di Jakarta.
BACA JUGA :
- Rapat Bersama Forkompimda Babel, Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota Dioptimalkan
- Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman
- Cipta Kondisi, Polsek Soreang Polresta Bandung Gencar Patroli
- Penerapan GANJIL - GENAP di Masa PPKM Level 4 di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota
- PT. Artha Mulia Beton Keluarkan Surat Pemutusan Kerjasama
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format : Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, dan nomor hp. Lampirkan foto dan kartu vaksin.
Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.
** Red
Posting Komentar