KIMCIPEDES.COM, LINGSAR | Pencurian sepeda motor kembali terjadi di Desa Sigerongan Lingsar pada Kamis pagi, 27/8/2021. Kali ini menimpa seorang warga bernama Maredah (47), ia kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomer polisi DR 3383 MP.
Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal saat pelaku yang berinisial ZL (24), datang ke rumah orang tuanya yang berada di Dusun Sigerongan, Lingsar dan melihat sepeda motor milik korban yang tidak lain masih berstatus keluarga pelaku, terparkir di halaman rumah orang tuanya.
"Saat situasi sepi, ZL langsung kembali ke rumahnya untuk mengambil obeng, kemudian ia membuka box sepeda motor milik korban dengan merusak kontak dan membuka baut stang sepeda motor hingga posisi sepeda motor tersebut tidak terkunci. Pelaku langsung memasang kembali box sepeda motor tersebut dan membawanya pulang kerumahnya," papar Ketut Artana saat dikonfirmasi.
Selanjutnya atas laporan korban, Tim Opsnal Polsek Lingsar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu, 29/8/2021.
"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
** M. Edwandi
BACA JUGA :
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua
- Presiden Jokowi Tinjau Program Vaksinasi dari Pintu ke Pintu di Kota Cirebon
- Bangun Kredibilitas Pemerintah, Menkominfo: Fasilitasi Partisipasi Publik dalam Pembangunan
- Ungkap Kasus Dengan Cepat, Sat Resmob Polresta Bandung Dapat Penghargaan
- Kapolsek Kasokandel Polres Majalengka Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di SMA 1 Kasokandel
- Irwasda Polda Jabar Berkunjung Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung
- Kunjungan Kerja Kapolda Jabar Dalam Rangka Vaksinasi Massal di Kabupaten Indramayu
- Jabatan Lakhar Danyon B dan D Resimen 1 Paspelopor Dikukuhkan
- Kapolres Cirebon Kota Kembali Ringankan Langkah, Kunjungi Muhammad Wahyudi Yang Alami Lumpuh 20 Tahun Sejak Lahir
Posting Komentar