KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Pemerintah Kota (pemkot) Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang, seperti pusat perbelanjaan, mal, dan ritel. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.
Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha pada kegiatan Bandung Menjawab, Kamis (19 Agustus 2021). “Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tuturnya pada acara yang berlangsung secara daring tersebut.
Dedi mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan waktu operasional toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan, pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.
Waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari-hari pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.
“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB. Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” kata Dedi.
Waktu operasional Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” jelasnya.
Dedi mengungkapkan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan, bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.
“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” bebernya.
Untuk biskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi. “Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat,” kata Dedi.
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85% dari total 17.000 pegawai.
BACA JUGA :
- Masyarakat Gelar Vaksinasi, Wakil Wali Kota Bandung Optimis Herd Immunity Segera Terbentuk
- Dampak Pandemi Covid-19, Pemkot Bandung Ubah RPJMD 2018-2023
- Pandemi Covid-19 Terkendali, Wakil Wali Kota Apresiasi Pelayanan Kesehatan
- Baops Sektor 22 Citarum Harum Monitoring Pembangunan Ipal Komunal di Wilayah Kelurahan Gegerkalong
- Sektor 22 Citarum Harum Sub 06 Melakukan Pengawasan dan Pengontrolan Ipal Pabrik Putra Semar di Kelurahan Babakan Ciparay
- Presiden RI Apresiasi Penerbang dan Crew Garuda Flight dan Nusantara Flight di Lanud Iswahjudi
- KI Jabar: Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Perwujudan Negara Demokrasi
- Kapolda Jabar Optimis Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Maka Kekebalan Kelompok (Herd Immunity) di Jabar Segera Tercapai
- Rasa Haru Ibu ATIKA, 74 Tahun, Bisa Melihat Matahari Setelah Mendapatkan Bantuan Kursi Roda Dari Kapolres Cirebon Kota
- Cipta Kondisi, Polsek Soreang Polresta Bandung Gencar Patroli
“Pegawai yang sudah divaksin sekitar 85% dari 17.000 orang. Sisanya 6.000-7.000 orang, rencana akhir bulan Agustus kami kordinasi dengan Kepala Disdagin,” tuturnya.
Handiyanto berharap tiap mal terdapat klinik vaksin, sehingga pengunjung yang belum divaksin bisa melakukannya di klinik tersebut. “Sentra vaksin sudah jalan di dua mal, Istana Plaza dan PVJ. Ke depan kami berusaha di mal ada yang namanya klinik vaksin, gunanya untuk orang berkunjung ke mal bisa langsung on the spot vaksin,” tuturnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar