Joko Widodo | Presiden RI |
KIMCIPEDES.COM, JAKARTA | Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengatur kembali harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19. Dengan menurunkan harga tes PCR, diharapkan jumlah orang yang dites bisa diperbanyak.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 15 Agustus 2021.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000," jelas Presiden.
Di samping itu, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR tersebut bisa diketahui hasilnya dalam waktu cepat.
"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kita butuh kecepatan," tegasnya.
BACA JUGA :
- Kapolres Cirebon Kota : Kita Tidak Membatasi Mobilitas Seseorang Dalam Bergerak Namun Yang Kita Batasi Adalah PENYEBARAN COVID 19 di Kota Cirebon
- Sertifikat Vaksin dan Data Bermasalah? Ini Solusinya
- Rapat Bersama Forkompimda Babel, Kapolri Ingin Pos Penyekatan Kabupaten dan Kota Dioptimalkan
- Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman
- Penerapan GANJIL - GENAP di Masa PPKM Level 4 di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota
- PT. Artha Mulia Beton Keluarkan Surat Pemutusan Kerjasama
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
** M. Edwandi
Posting Komentar