KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid 19, Jajaran Polsek Pamengpeuk Polresta Bandung melaksanakan penyemprotan disinfektan di Kantor Polsek dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Jumat, 6/8/2021
Penyemprotan dilakukan di beberapa titik seperti Pelayanan SPKT maupun di bagian pelayanan SKCK dan sekitaran ruang tunggu bagi masyarakat yang akan melapor dan mengurus surat surat
Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq S.H., mengatakan bahwa kegiatan penyemprotan tersebut merupakan salah satu upaya dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid 19
Kapolsek juga menjelaskan bahwa dalam masa PPKM Level 4 dan tentunya agenda rutin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sudah menjadi agenda rutin kami dalam melaksanakan penyemprotan di ruang ruangan pelayanan Masyarakat dan tentunya untuk memutus Penyebaran Covid 19,” ungkapnya.
Kapolsek Pameungpeuk juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di kecamatan Pameungpeuk dan kecamatan arjasari agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan terlebih dalam masa PPKM Level 4
“Dalam masa PPKM Level 4 dihimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah kalau tidak ada kebutuhan yang mendesak, segera terapkan juga Protokol Kesehatan dimanapun dan kapanpun kita berada,” imbuhnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar