KIMCIPEDES.COM, LOMBOK BARAT | Dalam waktu relatif singkat, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan, terhadap beberapa unit peralatan Lab Komputer di SMA N 1 Lembar, Lombok Barat.
Ini ditegaskan oleh Kapolres Lobar Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK Dalam Konferensi Pers yang digelar pagi tadi, yang didampingi Kasat Reskrim dan menghadirkan langsung Wakil Kepala Sekolah SMA N 1 Lembar.
Pada kesempatan itu, Kapolres menjelaskan bahwa cara pelaku melakukan aksinya terbilang unik, melakukan sendiri, namun bisa membawa barang hasil curian dengan jumlah begitu banyak.
“Menurut saya cara yang dilakukan oleh pelaku ini cukup unik, dimana dalam melakukan aksinya sendirian membawa peralatan unit computer sebanyak itu, bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya, Selasa, 31/8/2021.
Kapolres menjelaskan awal mula kasus pencurian yang terjadi di SMA N 1 Lembar, terjadi sekitar pukul 02.00 wita, Jumat, 27/8/2021.
“Dari kejadian tersebut kita menerima informasi bahwa SMA 1 Lembar kedatangan orang tidak dikenal, mengambil beberapa peralatan Sekolah,” ucapnya.
Dimana, sebagian besar peralatan sekolah yang diambil, diantaranya peralatan computer yang akan digunakan dalam menjalani Pendidikan atau proses belajar menagajar di Sekolah.
“Berdasarkan informasi ini, dari sat Reskrim Polres Lombok Barat, kemudian langsung melakukan penyelidikan, tentunya diawali dengan melakukan olah TKP, mempelajari bagaiman kondis TKP,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku pencurian ini dapat terungkap, dan Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial HW alias D (19), laki-laki asal Jonggat, Kab Lombok Tengah.
“Alhamdullilah, tanpa membutuhkan waktu yang begitu lama, kita telah memperoleh hasil penyelidikan, akhirnya kita telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ini, Minggu (29/8/2021),” terangnya.
Polisi melakukan penagkapan terhadap HW hingga ke Lombok Tengah dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pencurian dengan pemberatan ini.
“Adapun modus operandi pelaku, pertama memantau sasarannya, setelah dianggap aman, pelaku naik keatas melalui dalam atap, kemudian membuka plafon menggunakan peratan yang dibawa oleh pelaku,” jelasnya
Menurutnya, dalam dalam menjalankan aksinya dengan membuka atap dan plafon ini, tentunya sudah diperhitungkan oleh pelaku, terkait lokasi sasaran yang dituju.
“Dimana sasaran atau ruangan ini berisikan unit computer ini, setelah pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang tersebut,” imbuhnya.
Pelaku membawa Barang hasil curiannya, dengan cara mengikatnya sedemikian rupa, kemudian ditarik keatas, selanjutnya dibawa pergi.
“Dari modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, dugaan kami sangat kuat ini bukan tempat kejadian yang pertama,” pungkasnya.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan TKP lain yang dilakukan oleh tersangka ini.
“Ketika pelaku ini menjalankan aksinya, ada pesan tertulis yang ditinggalkan di TKP ini, mengaitkan dengan situasi pandemic saat ini,” sambungnya.
BACA JUGA :
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua
- Presiden Jokowi Tinjau Program Vaksinasi dari Pintu ke Pintu di Kota Cirebon
- Bangun Kredibilitas Pemerintah, Menkominfo: Fasilitasi Partisipasi Publik dalam Pembangunan
- Ungkap Kasus Dengan Cepat, Sat Resmob Polresta Bandung Dapat Penghargaan
- Kapolsek Kasokandel Polres Majalengka Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di SMA 1 Kasokandel
- Irwasda Polda Jabar Berkunjung Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung
- Kunjungan Kerja Kapolda Jabar Dalam Rangka Vaksinasi Massal di Kabupaten Indramayu
- Jabatan Lakhar Danyon B dan D Resimen 1 Paspelopor Dikukuhkan
- Kapolres Cirebon Kota Kembali Ringankan Langkah, Kunjungi Muhammad Wahyudi Yang Alami Lumpuh 20 Tahun Sejak Lahir
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dianataranya 3 ( Tiga ) Unit Komputer PC ALL IN ONE, Dua unit monitor, satu buah HDD, empat buah Keyboard, Tiga Buah Mouse, satu buah Super Multi DVD Writer, satu buah Taff Studio V8s Live sound card Bluetooth, satu buah Palu, satu buah Obeng, satu buah Gunting, satu buah Kunci Inggris, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Atas Perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP, yaitu pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Karena Barang Bukti ini sangat dibutuhkan, selama proses penyidikan, maka dipinjampakaikan kepada pihak Sekolah, hingga proses persidangan nantinya,” pungkasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar