KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kota Bandung mulai menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat. Sistem ganjil genap itu diterapkan di dua ruas jalan yakni Jalan Asia Afrika mulai dari simpang Jalan Tamblong - Jalan Asia Afrika hingga Jalan Otto Iskandar Dinata.
Kemudian, di Jalan Ir. H. Juanda sistem ganjil genap diberlakukan mulai dari simpang Jalan Cikapayang - Jalan Ir. H. Juanda hingga Simpang Jalan Ir. H. Juanda - Jalan Dipatiukur. Sistem ganjil genap diterapkan dengan didasarkan tanggal terkini dan berlaku sejak 13 hingga tanggal 16 Agustus mendatang.
Dari pantauan di Jalan Asia Afrika, terlihat sejumlah petugas dari kepolisian dan Dinas Perhubungan Pemkot Bandung mulai melakukan uji coba pengaturan sistem ganjil genap. Kendaraan yang tak memenuhi syarat akan dilarang melintasi ruas jalan dan dilakukan pengalihan.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan PPKM berdasarkan Inmendagri yang sudah ada lalu dari Perwal 81 yang akhirnya keluar keputusan dari Kadishub terkait masalah sistem ganjil genap," ucap Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadiyanto, S.Ik
Kasat Lantas Polrestabes Bandung, menambahkan, dipilihnya ruas Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Asia Afrika untuk diterapkan ganjil genap sebab ruas jalan itu dinilai favorit dilintasi masyarakat. Diharapkan, pemberlakuan ganjil genap bisa menekan mobilitas masyarakat dan angka kasus harian di Kota Bandung yang dinilai sudah baik tak meningkat kembali.
"Tentunya di ruas-ruas jalan yang menjadi idola masyarakat, dengan diberlakukannya ganjil genap, maka jumlah kendaraan yang akan masuk itu bakal menurun daripada seluruhnya masuk ke area tersebut," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, belum ada sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap. Kendaraan akan diminta untuk memutar balik atau dialihkan ke ruas jalan lain.
"Sampai tanggal 16. Kita menyesuaikan dengan PPKM Level 4 setelah itu kita evaluasi," ujar dia.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan atau tak terkena aturan ganjil genap antara lain:
- Kendaraan Dinas TNI Polri
- Kendaraan dengan TNKB Merah
- Kendaraan dengan TNKB Putih
- Kendaraan Angkutan Umum Online
- Kendaraan Darurat Covid-19
- Kendaraan Angkutan Barang
- Kendaraan Pemilik Properti/Kendaraan para pekerja yang ada di ruas jalan yang terkena dampak Ganjil Genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan Kerja
** M. Edwandi
Posting Komentar