AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik, MH |
KIMCIPEDES.COM, POLRES CIREBON KOTA | Dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peraturan Ganjil Genap di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota Cirebon selama pemberlakukan PPKM Level 4 adalah untuk menekan angka mobilitas dan penyebaran Covid ruas-ruas jalan yang padat dan merupakan upaya pemerintah juga dalam menangani pandemi global Covid 19 khususnya di Kota Cirebon. Bertempat di kantor Pilar Radio Jl. Raya Pilang No.36 Kota Cirebon telah dilaksanakan Wawancara Kasat Lantas Polres Cirebon Kota dengan Pilar Radio mengenai Sosialisasi Penerapan GANJIL - GENAP, Sabtu, 14/08/2021, jam 11.00 wib.
Penyampaian Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota " Kebijakan yang diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat yg masuk ke kota Cirebon yaitu dengan peraturan Ganjil- Genap. Berdasarkan hasil rapat ada 8 ruas jalan yang diberlakukan yaitu Jl. JL Tuparev, Jl. Kartini, Jl. Cipto mangunkusumo, Jl. Pasuketan (BAT), Jl. Pekiringan, Jl. Karanggetas, Jl. Siliwangi, Jl. Pemuda". Ujarnya.
" Dari 8 ruas jalan ada 10 pos yang akan dijaga oleh TNI, POLRI, Dishub yaitu diantaranya Pos BAT Penutupan yg akan masuk ke arah pasuketan., Pos Pekiringan Penutupan yang akan masuk ke Jln Pekiringan, Pos Asia Pembuangan yang akan masuk ke Jl Karanggetas dan Pekiringan Pos Kejaksan Membuang kendraan yang akan masuk ke Jln. Siliwangi Selatan ke arah Kebon Baru, Pos BTN, Membuang kendraan kearah Jln Slamet Krucuk, Pos Gn. Sari Kartini
Menutup kendaraan yg akan masuk ke jln Kartini dan diarahkan ke Tuparev atau wahidin., Pos G. Sari Cipto Menutup kendraan yg akan masuk ke Jl Cipto dan diarahkan ke Tuparev atau wahidin., Pos Latpri
Menutup kndraan yg akan masuk ke Jln Cipto., Pos Samsat Menutup kendraan yg akan masuk ke Jln Pemuda, dan Pos Kedawung Tuparev Menutup kndraan yang akan masuk ke jln. Tuparev". Tegas pria asli Sulawesi ini.
Masih kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota " Kegiatan pemberlakuan ganjil genap dimulai pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021, dan akan berlangsung setiap hari Senin s.d Sabtu Pkl. 07.00 s.d 17.00 Wib, namun dalam pelaksanaanya fleksibel". Ungkap AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik, MH
Ditambahkan Kasi Humas Polres Cirebon Kota " Kegiatan wawancara Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP LA ODE HABIBI ADE JAMA, S.Ik, MH, Tim Pilar Radio".
Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian dalam sistem ganjil genap, diantaranya :
- KENDARAAN BERTANDA KHUSUS YANG MEMBAWA PENYANDANG DISABILITAS
- KENDARAAN AMBULANS
- KENDARAAN PEMADAM KEBAKARAN
- KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DENGAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR BERWARNA DASAR KUNING
- ANGKUTAN DARING
- KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS PENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK ATAU BAHAN BAKAR GAS
- KENDARAAN ANGKUTAN KEBUTUHAN PANGAN SEHAR-HARI
- KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DENGAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR BERWARNA DASAR MERAH, TNI DAN POLRI
- KENDARAAN UNTUK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS
- KENDARAAN PERS YANG DAPAT MENUNIUKKAN KARTU IDENTITAS PERS
- KENDARAAN PENGANGKUT UANG BANK INDONESIA, ANTAR BANK, PENGISIAN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI DENGAN PENGAWASAN DARI PETUGAS POLRI
- KENDARAAN UNTUK KEPENTINGAN TERTENTU DENGAN PENGAWALAN DAN/ATAU SESUAI ASAS DISKRESI PETUGAS POLRI.
Pemberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap di Kota Cirebon tidak ada penilangan terhadap pelanggar hanya dilakukan putar balik kendaraan," Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
** M. Edwandi
Posting Komentar