KIMCIPEDES.COM, INDRAMAYU | Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4, Polsek Kroya Polres Indramayu melaksanakan kegiatan himbauan dan penutupan pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM guna menekan potensi kerumunan massa atau keramaian di wilayah hukum Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Kamis, 22/07/2021.
Kapolsek Kroya, IPTU H. Rasita bersama dua anggota personilnya dan satu anggota personil SATPOL-PP melaksanakan Kegiatan PPKM level 4 (empat) yang bertujuan mengantisipasi dampak yang akan mengakibatkan cepatnya penyebaran virus Covid-19 khususnya diwilayah Kecamatan Kroya.
“Giat Penutupan dan Edukasi ini agar tidak terjadi potensi kerumunan massa PPKM Darurat Level IV dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19,” ujar Kapolsek.
“Pukul 19:30 WIB kegiatan ini berlangsung dilokasi Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dan sampai kegiatan ini selesai dilaksanakan, berjalan aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.
** M. Edwandi
Posting Komentar