KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Dalam melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Kamtibmas (HARKAMTIBMAS) sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002, Polsek Cangkuang Polresta Bandung selalu mengedepankan Restorative Justice dalam menangani permasalahan ditengah masyarakat. Senin, 14/06/2021
Anggota Polsek Cangkuang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Kamal Sutisna setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari Kades Tanjungsari Sdr. Hendar Mulyadi tentang adanya sengketa tanah antar warga di Kp Tanjung RT 01/05 Desa Tanjungsari Kec Cangkuang, menyaksikan pemagaran Lahan Tanah yang disengketakan untuk menghindari timbulnya permasalahan sebelum hasil keputusan Pengadilan yang disaksikan oleh Kedua Belah Pihak.
Sebelumnya sebidang tanah yang terletak di Kp Tanjung RT 01/05 Ds Tanjungsari ini berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 268/2020 Tanggal 10 Nopember 2020 yang dikeluarkan oleh PPAT Notaris Suryanto, SH.,M.Kn dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 652/2018 Tanggal 21 Nopember 2018 yang dikeluarkan PPAT Camat Cangkuang adalah milik Sdri. Hj. Wiwin Widaningsih Noor.
Dalam perjalananya Sdr. H. Adang Suherman juga mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan memiliki bukti-bukti yang cukup sebagaimana disampaikan oleh Sdr. Ahmad Wiguna Kuasa Hukum Sdr. H. Adang Suherman bahkan bagian depan Lahan tersebut telah dilakukan pengurugan oleh Sdr. H. Adang Suherman.
Setelah dilaksanakan Mediasi, kedua belah Pihak akan mengajukannya kepada Proses Hukum, dan sesuai dengan kesepakatan sambil nantinya menunggu hasil Inkrah Putusan Pengadilan, dengan disaksikan oleh Kedua belah Pihak, Pemdes Tanjungsari dan Anggota Polsek Cangkuang, untuk menghindari Aktifitas kedua belah Pihak di Lahan tersebut untuk sementara Lahan tersebut dipagar dengan menggunakan Drum.
Kapolsek Cangkuang Iptu Aa Suaminta kepada media membenarkan adanya sengketa Lahan di Kp Tanjung Ds Jatisari tersebut, " Saya perintahkan Kanit Reskrim Aipda Kamal Sutisna, Kanit Intel Bripka Wayan Sudarma dan Bhabinkamtibmas Bripka Berkah Santosa untuk hadir, mengawasi bahkan memediasi untuk menghindari bentrokan Fisik dari Pendukung kedua belah Pihak". jelas Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek Cangkuang melalui Bhabinkamtibmas Bripka Berkah Santosa menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk menahan diri, tidak melakukan aktifitas apapun dilahan tersebut sebelum mendapatkan Putusan Inkrah dari Pengadilan.
** M. Edwandi
Posting Komentar