KIMCIPEDES.COM, BIMA | Selalu dan selalu digerebek dengan tegas dan tanpa kompromi, bukannya para penyabung ayam ini, takut dan jera. Jusy muncul dan muncul lagi perilaku penyakit masyarakat yang satu ini.
Tidak ingin geliat penyakit judi sabung ayam berkembang di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur (Rastim) terus menjamur dan berkembang, Polsek Rastim bertidak tegas tanpa kompromi.
Saat menggerebek judi sabung ayam di Kelurahan Penaraga, Sabtu, 5/6/2021 sore ini, Tim Opsnal Polsek Rastim, tidak segan memotong ayam aduan dan membakar barang bukti lainnya.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim Iptu Suratno mengabarkan, aksi judi sabung ayam yang berlangsung di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima atau di wilayah hukum Polsek setempat, digrebek Tim Opsnal.
Berdasar laporan masyarakat, jelas Kaposek, Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi TKP dan bertindak mengejar dan menagamankan barang bukti di TKP saat aksi judi sabung ayam berlangsung.
Meski tidak berhasil menangkap para penyabung yang lebih dulu lari, sambung mantan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota ini, barang butki baik ayam aduan dan lainya semisal gelanggang aduan berhasil disita.
"3 ekor ayam aduan dipotong di Mako Polsek. Sementara gelangnggang langsung dibakar di TKP,"jelasnya.
Dipastikan Kapolsek, apapun jenis penyakit masyarakat dan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polsek Rastim, akan ditindaklanjuti sebagaiamana hukum yang berlaku.
** M. Edwandi
Posting Komentar