KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Salah satu penyakit masyarakat yang sering kita temui yakni masih menjamurnya para penjual minuman keras yang berkedok menjual jamu atau menjual minuman ringan padahal didalam toko tersebut menjual juga Minuman keras berbagai merk yang disembunyikan seolah tidak terlihat dari luar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.ik melalui Kapolsek Pangalengan Kompol Katarina S, A.md mengatakan bahwa setiap wilayah hukum Polsek harus steril dari peredaran minuman keras, dan untuk mewujudkan hal itu diperlukan adanya kegiatan Pro Aktif dari pimpinan selaku penggerak anggotanya dilapangan sehingga bisa meminimalisir bahkan menghilangkan para penjual miras tersebut.
Anggota Polsek Pangalengan Polresta Bandung yang terdiri dari gabungan Fungsi Sabhara, Reskrim dan Intelijen serta Bhabinkamtibmas berhasil meminimalisir peredaran miras tersebut yakni dengan melakukan KRYD baik sesuai informasi warga maupun temuan dilapangan dan melakukan penyitaan barang bukti miras serta memanggil penjual miras tersebut untuk diberikan sanksi serta pembinaan supaya ke depan tidak menjual lagi minuman keras.
** M. Edwandi
Posting Komentar