KIMCIPEDES.COM, KOTA BIMA | Menjelang Bulan Suci Ramadan, Polsek Rasanae Timur merazia tempat penjualan minuman keras (Miras) dibeberapa tempat yang ada di Kecamatan Raba, Selasa, 30/3/2021 sekitar pukul 11.00 Wita.
Hasil razia, Kapolsek Rastim IPTU Suratno yang memimpin razia menyita puluhan botol miras jenis Arak dan Sofi dan mengamankannya di kantor polsek setempat.
Suratno menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa dalam rumah FI di Rabangodu Selatan menyimpan dan menjual miras. Setelah diperiksa, polisi menemukan 10 botol miras jenis Arak. Kemudian merazia dalam rumah SSD di Kelurahan Rontu dan diamankan 5 botol besar Miras jenis Arak.
“Diduga mereka merupakan penjual Miras di wilayah Kecamatan Raba,” ungkapnya.
Penggerebekan penjual miras tidak berhenti di 2 tempat itu kata Suratno, selanjutnya anggota menuju rumah RFD di Kelurahan Rabadompu Timur dan mengamankan 13 botol Miras jenis Sofi. Selain itu, polisi juga mengamankan 10 botol Sofi dalam rumah SDM yang juga berada di Kelurahan Rabadompu Timur.
Ia menegaskan, penyitaan Miras tersebut sebagai bentuk keseriusan polisi memberantas peredarannya Kota Bima, khususnya di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur. Selain itu, menjelang Bulan Suci Ramadan masyarakat diminta tidak menjual dan mengkonsumsi Miras, terutama saat bulan puasa nanti.
“Kami akan bertindak tegas pada siapapun yang menjual miras saat bulan puasa,” tegasnya.
**M. Edwandi
Posting Komentar