KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Jajaran personel Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran razia peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin. Operasi pekat ini menyisir keseluruh wilayah hukum Polsek Pameungpeuk yang diindikasi menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tanpa ijin.
Razia miras kali ini, beberapa personel Polsek Pameungpeuk menyisir ke wilayah Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung. Sebanyak tiga tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras di gerebek oleh anggota, Minggu, 28 Februari 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, SH., mengatakan, anggota melakukan razia di tiga tempat yang berada di dua desa di Kecamatan Arjasari. Kedua desa itu yakni Kp. Nambo Desa Batukarut, Desa Lebakwangi.
"Di Desa Batukarut kami mengamankan 5 bungkus tuak dalam plastik berukuran satu liter. Sedangkan di Desa Lebakwangi, ada dua tempat yang kami lakukan penggeledahan, dimana dari kedua tempat itu berhasil mengamankan puluhan botol miras dan puluhan liter tuak siap edar," kata AKP Ivan.
"Total miras yang berhasil kami amankan dalam razian miras hari ini sebanyak 22 botol miras beragam merek, dan 35 liter tuak," tambahnya.
AKP Ivan menuturkan, tujuan operasi ini untuk memberantas peredran dan penjualan minuman keras tanpa ijin. Sekaligus menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
"Seluruh barang bukti yang didapat petugas saat ini diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung," imbuhnya.
AKP Ivan menambahkan, pihaknya secara berkala akan melaksanakan operasi atau razia, dengan sasaran minuman keras, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya
"Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian " tandasnya.
**M. Edwandi
Posting Komentar