KIMCIPEDES.COM, SEMARANG | Capaian penerimaan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I tahun 2020 tercatat Rp 26,9 T. Angka ini mencapai 101,70% dari target baru Tahun 2020 yang di tetapkan yakni Rp 26,5 T. Capaian tersebut lebih tinggi dari rata-rata capaian penerimaan nasional yang berada di persentase 89,33%.
Di masa pandemi, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil menjaga pertumbuhan penerimaan pajak di persentase -2,34%. Hal ini membuat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat 2 terkait kinerja pertumbuhan penerimaan pajak dari 34 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I tentu tak lepas dari kinerja 17 unit kerja KPP Pratama. Sembilan unit kerja berhasil mencapai target penerimaan di atas 100% yakni:
- KPP Pratama Semarang Timur dengan capaian 113,10%
- KPP Pratama Pati dengan capaian 111,31%
- KPP Pratama Blora dengan capaian 109,03%
- KPP Pratama Demak dengan capaian 106,20%
- KPP Pratama Jepara dengan capaian 104,16%
- KPP Madya Semarang dengan capaian 104,13%
- KPP Pratama Semarang Gayamsari dengan capaian 103,48%
- KPP Pratama Semarang Tengah Dua dengan capaian 102,93%
- KPP Pratama Semarang Tengah Satu dengan capaian 101,15%
Sedangkan delapan unit kerja lainnya berhasil mencapai target penerimaan memuaskan di atas rata-rata capaian penerimaan nasional.
Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang di tetapkan untuk tahun 2020 sebesar 86% dari jumlah Wajib Pajak Wajib SPT Tahunan 956.225. Adapun capaian realisasinya mencapai 92,32% atau 759.170 SPT.
Dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan berbagai insentif perpajakan. Sepanjang Tahun 2020, jumlah permohonan insentif yang di terima Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 24.281, dengan jumlah permohonan yang di setujui 23.140 permohonan.
Kanwil DJP Jawa Tengah I mencatat realisasi insentif perpajakan di Tahun 2020 sebesar Rp 675.661.673.757. Adapun realisasinya per jenis pajak meliputi PPh Pasal 21 DTP sejumlah Rp45.167.006.818, PPh Pasal 22 Impor sejumlah Rp136.266.885.026, PPh Pasal 25 sejumlah Rp263.211.081.783, PPh Final PP 23 (UMKM) sejumlah Rp25.149.598.233, Insentif Pajak berupa Percepatan Restitusi sejumlah Rp205.867.101.897.***
Posting Komentar