KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Bertemu salah seorang pengelola kafe di kampung Baranangsiang Rt 01 Rw02 Desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung petugas gabungan kegiatan PPKM himbau Protokol Kesehatan (Prokes) 3M tetap di laksanakan
Kepada pengelola kafe disampaikan bahwa selama pelaksanaan PPKM / pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat bahwa batas jam operasionalnya adalah dari jam 08.00 sampai dengan jam 19.00 Wib ujar Aiptu Nandang Suhendi salah seorang petugas PPKM.
Aiptu Dadi Kusumah petugas PPKM yang lain berharap kepada warga agar segera memberitahu dan melaporkan kepada aparat setempat apabila mengetahui tentang terjadinya suatu perkara pelanggaran dan tindak pidana.
Pada kesempatan tersebut Aiptu Dadi Kusumah kepada warga menghimbau agar protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak , mencuci tangan dan hindari kerumunan harus tetap di laksanakan karena pandemi wabsh covid-19 masih berlangsung, pungkasnya.
**M Edwandi
Posting Komentar