KIMCIPEDES.COM, JAKARTA | Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 Juta segera dibuka tahun 2021 dan akan disalurkan secara langsung kepada para pelaku usaha kecil di Indonesia. Program BLT UMKM ini memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian para pelaku usaha yang tengah dihadapkan dengan situasi Pandemi Covid-19.
Tahapan pencairan BLT UMKM dibulan Desember 2020 lalu sudah memasuki Tahap dan disalurkan secara bertahap dengan perorangan mendapatkan Rp, 2,4 Juta.
Realisasi bantuan BLT UMKM Rp. 2,4 Juta tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha miko yang mengalami kesulitan akibat Covid-19.
Tahapan pencairan BLT UMKM dibulan Desember 2020 lalu sudah memasuki tahap 2 dan disalurkan secara bertahap dengan per orangnya mendapatkan Rp2,4 juta.
Realisasi bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19.
BLT UMKM Rp2,4 Juta segera dibuka tahun 2021 dan akan disalurkan secara langsung kepada para pelaku usaha kecil di Indonesia.
BLT UMKM di pastikan akan diperpanjang sampai 2021, hal ini juga di ungkapkan oleh kementerian koperesi dan UKM. yang memastikan bahwa program ini akan dilanjutkan, karena Presiden RI Jokowi juga menyampaikan bahwa sektor UMKM masih terpukul akibat Pandemi Covid-19.
“Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Karena presiden sudah instruksikan, sektor UKM masih berat terutama di mikro,” tutur Teten Menkop UKM.
Teten juga menegaskan bahwa terkait BLT UMKM 2021 perlu diingat hal ini juga akan dibahas di tingkat Komite PEN karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop UKM.
Meskipun belum mengumumkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta ditahun 2021, ada baiknya para calon penerima bantuan memperhatikan syarat-syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Syarat diatas merupakan hal yang wajib dimiliki oleh para calon pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta agar bisa mendapatkan bantuan tersebut. ***
BACA JUGA :
Posting Komentar