KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Dengan semakin meningkatnya kasus Pandemi Covid-19 di Kota Bandung, Personel Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Sukajadi gencar melakukan patroli penyisiran cafe,.toko dan tempat tongkrongan kerumunan massa yang mengabaikan Peraturan Walikota Bandung (Perwal) No. 73 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, Sabtu, 12/12/2020 malam
Patroli dengan menelusuri Jalan Sukajadi dan Jalan Karang Tinggal wilayah Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi dan masih ditemukan cafe yang buka melebihi jam operasional yang telah diatur dalam Perwal No. 73 Tahun 2020 bahwa jam operasional cafe sampai pukul 20:00 Wib
Bagi cafe yang buka melebihi jam operasional diberikan teguran peringatan kepada pemilik cafe dan menghimbau pengunjung untuk membubarkan diri disarankan untuk kembali kerumah
Nampak hadir dalam Patroli tersebut, Kanit Lantas Polsek Sukajadi, Camat Sukajadi TB Agus Mulyadi, Koramil Sukasari-Sukajadi, Lurah Cipedes, H. Dedi Rustandi,SH, Kasi Pemerintahan Kelurahan CIpedes, Samsudin,S.Sos dan Linmas
Kapolsek Sukajadi Kompol Marsellinus Firdaus, SH mengatakan patroli gabungan menyisir cafe, toko dan tongkrongan kerumunan massa dilakukan himbauan dan Sosiaisasi perwal No 73 Tahun 2020 agar masyarakat dan pengusaha bisa memahami terutama mengenai Jam Beroperasi Cafe. Selain itu juga tak lupa menghimbau, bahwa masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi ini dan bekerja sama untuk menekan tingkat penyebaran virus.covid 19, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 **
Posting Komentar