KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Satreskrim Polresta Bandung tangkap tiga tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kampung Kebon Kacang, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (1/11/2020). Dimana tiga tersangka AE (32), J (41) dan O (36) sedang mabuk sambil berjalan dijalan raya, seketika langsung menyetop pengendara yang melintas mengendarai sepeda motor.
Setelah memberhentikan korban, para pelaku beralasan kalau adik dari pelaku telah dipukuli oleh korban. Sontak korban terkejut dan aneh, para pelaku pun langsung meminta korban untuk ikut kerumah pelaku.
"Jadi tersangka ini, setelah menyetop korban, korban disuruh ikut kerumahnya untuk bertemu adiknya yang katanya dipukuli oleh korban," Katanya, Senin, 30/11/2020.
Saat itu juga korban bersama rekannya menuruti pelaku, namun pada saat melewati gang kecil, para pelaku hilang dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Jadi tersangka O ini mengatakan kalau dirinya mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor yang dikendarai korban," Ujarnya.
Berbekal keterangan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya.
BACA JUGA :
"Tiga tersangka ini DPO dan tidak mereka saja, kami juga menangkap tersangka lainnya yaitu A, B, I dan JE," Ujarnya.
Dengan tertangkapnya para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
**M. Edwandi
Posting Komentar