KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Satreskrim Polresta Bandung berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Cikaputihan, Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pelaku DR melaksanakan aksinya seorang diri dan selalu menggunakan sepeda ontel sebagai alat transportasi. Dengan berkeliling malam hari, pelaku mengincar rumah yang ditinggal oleh penghuninya.
"Jadi pelaku ini mengincar rumah yang ditinggal penghuninya, setelah itu pelaku memasuki rumah dengan cara masuk lewat jendela," Kata Indra, Wakapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 30/11/2020.
Yang unik dari pelaku ini adalah, DR selalu berhenti melakukan aksinya di saat bulan purnama.
"Uniknya dari pelaku adalah, dia kalau bulan purnama tidak beraksi, karena alasannya terang dan pasti terlihat oleh warga," Ujarnya.
Indra menambahkan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 40 TKP di Kabupaten Bandung dan 2 di wilayah Kota Bandung. Dimana barang hasil curian tersebut di jual ke UN dan IM, kedua tersangka ini sebagai penadah.
Dari terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pahat, 1 buah gegep milik pelaku dan 6 unit hp berbagai merk, 1 unit Sepeda ontel serta 8 ekor burung merpati hasil curian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat 363 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun penjara.
**M. Edwandi
Posting Komentar