KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Polsek Antapani Polrestabes Bandung bersama Linmas kecamatan dan Koramil 1810 melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 selama penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di perketat di wilayah hukum Polsek Antapani yang dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Ipda Tri Totok dan diikuti sekitar 18 Personil Gabungan, Sabtu, 31/10/2020.
Giat bertempat di depan mako polsek Antapani Jl A.H.Nasution tersebut, dengan sasaran masyarakat yg melanggar Inpres No 06 thn 2020 khususnya tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sesuai tempatnya selain di berikan sanksi teguran tertulis, juga di berikan sanksi fisik
Dalam Ops ada beberapa masyarakat penguna jalan yang kedapatan melanggar Inpres 06 tahun 2020 yang didominasi tidak menggunakan masker baik itu pengendara Roda 4 dan roda 2 serta penumpang Angkot.
Kapolsek Antapani Kompol Asep Saepudin menuturkan bahwa Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Diharapakan Masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M 1T guna menekan penyebaran Covid 19.
**M. Edwandi
Posting Komentar