Kabid Humas Polda Jabar : Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Polres Indramayu dan Jajaran Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

polres indramayu

KIMCIPEDES.COM, INDRAMAYU | Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu Polda Jabar dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No.06 Tahun 2020 dan Perbup Indramayu No. 45 tahun 2020 di wilayah Kabupaten Indramayu, Minggu, 25/10/2020.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP SUHERMANTO, S.I.K., M.Si serta para Kapolsek jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, terdiri dari personel l Polres Indramayu dan polsek jajaran sebanyak 391 personel, Satpol PP 66 personel, Kodim 0616/Indramayu 86 personel, Dinas Kesehatan Kab. Indramayu 33 personel, Dinas Perhubungan Kab. Indramayu 30 personel, dan instasi lain 30 personel.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa sasaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing - masing tingkat Polres Indramayu Polda Jabar, dimana Tim 1 melaksanakan Ops Yustisi Stationer di depan Mapolsek Indramayu, Tim 2 Stationer di Pasar Indramayu, Tim 3 Stationer di Simpang 4 Waiki, dan Tim 4 melaksanakan Ops Yustisi secara Mobile di Jl. Protokol Kab. Indramayu.

Untuk tingkat Polsek jajaran adalah tim 1 stationer di Sport Center dan tim 2 Mobile di titik - titik kerumunan warga wilayah Kota Indramayu.

Hasil yang dicapai telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020 adalah sanksi ringan, teguran lisan 640 kali dan teguran tertulis 8 kali. Sanksi sedang penjaminan kartu identitas kerja sosial 65 kali dan pengumuman secara terbuka tidak ada sedangkan sanksi berat tidak ada.

Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan bahwa setelah pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar para pelanggar lebih disiplin dalam penggunaan masker.

“Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu Polda Jabar untuk mencegah penyebaran Covid- 19 di wilayah Kab. Indramayu," ucap Kabid Humas Polda Jabar.
**M. Edwandi

BACA JUGA : 

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes